Pihak Ruben juga enggan mengubah nama dari Geprek Bensu karena ditakutkan akan menimbulkan opini publik.
Minola menuturkan, masyarakat akan menilai pihak Ruben yang mencontek nama Bensu dari orang lain.
Padahal faktanya, sertifikat yang dimiliki oleh Ruben sudah lengkap dan masih dianggap sah dan tidak ada usaha dalam mendompleng atau mengambil ide orang lain.
"Kenapa nggak orang itu saja yang mengganti nama, Benny Sujono misalnya gitu. Orang lain berpikir kita yang ndompleng-ndompleng, jangan kita dong yang diminta. Karena secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu, sertifikatnya lengkap nih," imbuhnya.
Untuk ke depan, Minola bersama Ruben dan Jordi Onsu belum ada rencana apapun.
Karena pihaknya belum mendapatkan relasi pemberitahuan keputusan, yang berarti belum bisa melakukan upaya hukum terakhir dengan melakukan peninjauan kembali atau PK.
Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Agung juga belum memiliki kekuatan hukum.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa, karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan," jelas Minola.
"Karena belum dapat relasi pemberitahuan keputusan, berarti 'kan belum inkracht berarti belum memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.
Sehingga, pihak dari manapun tidak bisa melarang Geprek Bensu untuk tetap menggunakan nama dan logo yang seperti sekarang ini karena masih sesuai sertifikat yang dimiliki.