GridHot.ID - Kisruh soal Geprek Bensu seperti belum benar-benar berakhir.Dalam sebuah kesempatan yang ditayangkan di kanal YouTubebeepdo pada Rabu (17/6/2020), kuasa hukum pihak Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan Geprek Bensu tidak akan berganti nama karena akan membuat opini publik yang lain.
Minola justru mempertanyakan mengapa harus Ruben yang mengganti nama bisnisnya.
Padahal Ruben enggan untuk mengganti nama rumah makan dengan menu ayam geprek itu.
Secara tegas Minola mengatakan Ruben tidak akan mengubah nama Geprek Bensu meski kini masih menuai polemik.
Minola menjelaskan, sampai saat ini Ruben masih berhak untuk menggunakan nama Geprek Bensu.
Hal ini dikuatkan berbagai bukti hukum yang dimiliki secara sah oleh pihak Geprek Bensu milik Ruben.
"Lho kenapa musti Ruben yang ganti nama, Ruben nggak mau ganti nama," tegas Minola.
"Karena fakta-fakta hukumnya kan menunjukkan bahwa dia berhak atas nama itu, gara-gara ada orang lain terus kemudian kita ganti nama," tambahnya.
Minola malah meminta agar orang lain yang lebih baik untuk mengganti nama, yakni pemilik bisnis I am Geprek Bensu, di mana mulanya menggunakan Bensu, menjadi Benny Sujono.
Pihak Ruben juga enggan mengubah nama dari Geprek Bensu karena ditakutkan akan menimbulkan opini publik.
Minola menuturkan, masyarakat akan menilai pihak Ruben yang mencontek nama Bensu dari orang lain.
Padahal faktanya, sertifikat yang dimiliki oleh Ruben sudah lengkap dan masih dianggap sah dan tidak ada usaha dalam mendompleng atau mengambil ide orang lain.
"Kenapa nggak orang itu saja yang mengganti nama, Benny Sujono misalnya gitu. Orang lain berpikir kita yang ndompleng-ndompleng, jangan kita dong yang diminta. Karena secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu, sertifikatnya lengkap nih," imbuhnya.
Untuk ke depan, Minola bersama Ruben dan Jordi Onsu belum ada rencana apapun.
Karena pihaknya belum mendapatkan relasi pemberitahuan keputusan, yang berarti belum bisa melakukan upaya hukum terakhir dengan melakukan peninjauan kembali atau PK.
Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Agung juga belum memiliki kekuatan hukum.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa, karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan," jelas Minola.
"Karena belum dapat relasi pemberitahuan keputusan, berarti 'kan belum inkracht berarti belum memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.
Sehingga, pihak dari manapun tidak bisa melarang Geprek Bensu untuk tetap menggunakan nama dan logo yang seperti sekarang ini karena masih sesuai sertifikat yang dimiliki.
Namun apabila keputusan sudah sah dan memiliki kekuatan hukum, Geprek Bensu siap mengganti logo mereka.
Minola menyebutkan, nantinya Geprek Bensu akan mengubah tulisan mereka berdasar sertifikat yang sudah mereka miliki.
"Artinya kalaupun kami belum merubah tulisan itu menjadi tulisan sesuai dengan sertifikat ini ya siapa mau larang," tutur Minola.
"Kalau sudah inkracht ya kami akan mengubah tulisannya itu dengan sertifikat yang kami miliki," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Benny Sujono atau I am Geprek Bensu, melalui kuasa hukum mereka Eddie Kusuma, telah memberikan solusi terkait penggunaan nama.
Yakni dengan lisensinya, yang nantinya akan disesuaikan juga dengan standar operasional prosedur atau SOP.
Nantinya juga harus disesuaikan undang-undang yang berlaku dan mengatur persoalan tersebut.
Pihak Geprek Bensu bisa menggunakan nama itu asalkan mau membayar sesuai kesepakatan atau membeli nama Geprek Bensu dan diharuskan membayar ganti rugi kepada pihak I am Geprek Bensu. (Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Geprek Bensu Diminta Ganti Nama, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng"
(*)