Dalam wawancara dengan KJRI di Kuching, keduanya juga tidak mengakui berasal dari Indonesia. Fathia saat terjerat kasus ini usianya 23 tahun, sedangkan sang adik 21 tahun.
"Informasi dari Malaysia dua anak ini katanya tidak mengakui dari Indonesia. Itulah yang bikin kami bingung," ujar Rd Setiawati.
Harian Utusan Malaysia pada 2007 silam, turut memberitakan bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro sempat ditahan di kantor kepolisian Miri, Kuching, Malaysia.
Keduanya yang fasih berbahasa Inggris, Belanda dan Perancis ini ditemukan di zona bebas antara perbatasan Malaysia dan Brunei. Mereka tinggal di sini sejak 14 Juli 2007.
Masih menurut Harian Utusan Malaysia, putri Rd Ratnaningrum dan Nasri Banks ini tiba di Bandara Internasional Brunei pada 6 Juli 2007 dan menginap di Hotel Empire.
Mereka akhirnya ditangkap otoritas Brunei pada 12 Juli 2007.
Brunei pun tak mengakui paspor Sunda Democratic Empire milik Fathia Reza dan Lamia Roro hingga keduanya diusir ke zona bebas.
KJRI di Kuching, Sarawak, pernah dimintai bantuan oleh Imigrasi setempat untuk mewancarai Fathia Reza dan Lamia Roro, karena yang mereka tahu Sunda ada di Indonesia.
Hal itu diungkap pemilik chanel YouTube Pak Bro, yang saat itu bertugas sebagai Petugas Perlindungan WNI Bagian Konsuler KJRI di Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.
Dari informasi yang didapat, Fahtia Reza dan Lamia Roro berangkat dari Swiss menuju Singapura dan pada 6 Juli 2007 tiba di Brunei.