Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seharga Rp 4,2 Juta, Geger Hacker Jual Data Pribadi Pasien Corona di Indonesia, Begini Kata Kominfo

Desy Kurniasari - Sabtu, 20 Juni 2020 | 18:13
Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien covid-19 di Indonesia
Raid Forums via Kompas.com

Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien covid-19 di Indonesia

"Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas dalam e-mail kepada Kompas.id, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Geger! Dibandrol Seharga Rp 17 Juta, Data Anggota Polisi Aktif Indonesia Dijual Bebas di Dunia Maya, Kok Bisa?

Peretas menjual database, yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta.

Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien covid-19 di Indonesia

Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien covid-19 di Indonesia

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Dahlian Persadha, data pribadi yang diduga terkait pasien Covid-19, cukup berisiko karena memuat alamat rumah dan statusnya.

Seperti dilansir Kompas.id, Pratama mengatakan, pelaku peretasan saat ini tidak hanya memburu data kartu kredit. Belum adanya payung hukum yang kuat tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, menurut Pratama juga menjadi tantangan.

Baca Juga: Polisi Baru Pindah ke Densus 88, Data Pribadinya Sudah Diperjualbelikan Hacker di Dunia Maya, Begini Kata Polri

Saat ini, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang menjadi landasan hukum kasus pencurian data.

Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat. Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.

Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas. Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.

Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.

Baca Juga: FBI Angkat Bicara, China Dituding Kirim Hacker untuk Bobol Data Penelitian Vaksin Corona, Tiongkok: Kami Memimpin Dunia dalam Pengobatan Covid-19

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x