Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer Pemerintah bisa menciptakan standar keamanan. Misalnya saja mengeluarkan standar minimum keamanan siber bagi pemerintah.
"Seperti sistem operasi, aplikasi, sampai standard port jaringan yang digunakan," kata Ahmad.
Dilansir dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini masih menelusuri dugaan peretasan basis data pasien COVID-19, yang beredar di dunia maya baru-baru ini.
"Database COVID-19 dan hasil cleansing yang ada di data center Kominfo aman," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, melalui pesan singkat, dikutip Sabtu.
Kominfo saat ini masih menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, selaku penanggung jawab keamanan data COVID-19 di Indonesia.
Kominfo juga sedang berkoordinasi untuk mengevaluasi pusat data di kementerian dan lembaga lainnya.
Seorang peretas atas nama Database Shopping di dark web RaidForums menjual basis data dari pasien COVID-19 di Indonesia, tertanggal 18 Juni.
Baca Juga: Firma Hukum Lady Gaga Hingga Madona Diretas, Hacker Bocorkan Data Selebriti Dunia
Peretas mengaku data tersebut diambil pada pembobolan 20 Mei lalu.
Fitur spoiler di situs gelap tersebut menunjukkan data yang diambil antara lain berupa ID pengguna, jenis kelamin, usia, nomor telepon, alamat tinggal hingga status pasien.