Meski demikian, beberapa saat setelahnya polisi berhasil menangkap 25 orang yang diduga terlibat penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut, yakni John Kei.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
John Kei baru keluar penjara
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.