Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru 6 Bulan Keluar dari Nusakambangan, Ini Sosok John Kei, Kriminal Sadis yang Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City

Desy Kurniasari - Senin, 22 Juni 2020 | 12:25
John Kei.
Tribunnews - YouTube

John Kei.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

John Kei ditangkap lagi
Tribunnews.com

John Kei ditangkap lagi

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Punya Spesifikasi Standar Senjata Rifle NATO, Senapan Buatan Malaysia Ini Jadi Bahan Olokan Publik, Desain dan Bentuknya Justru Seperti Mainan Anak-anak

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. (*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x