Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kirim Telegram Bertanda Tangan Asisten Operasional, Kapolri Cabut Maklumat Tentang Covid-19, Idham Azis Tarik Kembali Keputusannya Usai 3 Bulan Dikeluarkan

Desy Kurniasari - Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:25
Kapolri Jenderal Idham Azis
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau

Kapolri Jenderal Idham Azis

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 pada Maret lalu.

Maklumat tersebut dikeluarkan terkait mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia.

Melansir Kontan.co.id, surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.

Baca Juga: Bersumpah Mengawal dan Memproses Hingga ke Persidangan, Idham Azis Tak Main-main dengan Kasus John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman!

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis dalam surat maklumat tersebut yang tersebar di grup percakapan. Dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.

Baca Juga: Incar Pejabat yang Berani Korupsi Dana Anggaran Penanganan Covid-19, Kapolri Diam-diam Bentuk Satgas Khusus, Idham Azis: Yang Main Curang, Saya Sikat!

Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance. Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tiindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.

Baca Juga: 6 Bulan Lagi Bakal Diganti, Bursa Calon Penerus Idham Azis Sudah Mulai Diamati, 8 Orang Ini Digadang-gadang Pas Jadi Kapolri

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Diketahui, maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Sah! Kapolri Idham Azis Mutasi 120 Perwira Tinggi, Dua Wakapolda Ini Alih Jabatan

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lone Wolf, Simpatisan ISIS yang Serang Mapolsek Daha Selatan Cuma Beraksi Selama 3 Menit, Humas Polri: Dia Mempelajari Itu dari Internet

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Tukang Bawa Tas Pentolan KKB Papua Joni Botak Berhasil Diringkus Polisi, Oniara Wonda Miliki Sepak Terjang yang Ngeri, Tembaki Tito Karnavian Sebelum Jadi Kapolri

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut. (*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x