Dua tersangka yang diamankan tersebut adalah M dan TH.
Menurut Yusri, keduanya tidak ikut dalam penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Tangerang.
Namun, dari hasil penangkapan M dan TH, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.
Pada tersangka M, jelas Yusri, polisi menemukan senjata api jenis baretta dengan empat peluru dan satu magazine.
"Untuk tersangka TH, saat kita geledah di rumahnya ditemukan satu senjata api air softgun sehingga kita tahan yang bersangkutan," terang Yusri. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar