Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menang Ajukan Gugatan Lawan Bupati di Tingkat MA, Supraptiningsih Tetap Kehilangan Status PNSnya Sebagai Guru SMP, Begini Nasibnya Usai 10 Bulan Dipenjara

None - Senin, 29 Juni 2020 | 19:13
Ilustrasi guru.
kompas.com

Ilustrasi guru.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Baca Juga: Selama Ini Wuhan Dikambing Hitamkan Jadi Kota Asal Corona, Air Limbah di Barcelona Ternyata Lebih Dulu Mengandung Covid-19, Sejak Kapan?

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x