Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Dilansir dari Kontan.co.id, berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.
Koordinator Masyrakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.