Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Djoko Tjandra 10 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Buron Kasus Korupsi Ini Mendadak Muncul Lagi Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi!

Desy Kurniasari - Kamis, 02 Juli 2020 | 19:13
Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra
Dok. Kompas

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Kapolri Idham Azis Justru Terang-terangan Minta Maaf: Jauh di Lubuk Hati Saya...

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Baca Juga: Tulisan Tangan Benny Tjokro Perkeruh Suasana, BPK Ngamuk Bukan Kepalang Dituduh Lindungi Grup Bakrie di Kasus Korupsi Jiwasraya, Sang Biang Kerok Dapat Perlawanan Keras

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Dilansir dari Kontan.co.id, berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Ada di Ujung Tanduk, Tak Hanya Kepergok Naik Helikopter Mewah untuk Ziarah, Firli Bahuri Juga Ketahuan Tidak Patuhi Protokol Ini

Koordinator Masyrakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.

Source :Kontan.co.idTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x