Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.
“Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S. Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa,” ujar Boyamin dalam keteragannya, Kamis (2/7/2020).
Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima MA karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.
“Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem keimigrasian yang diperoleh Djoko S Tjandra,” kata dia. (*)