Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Djoko Tjandra 10 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Buron Kasus Korupsi Ini Mendadak Muncul Lagi Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi!

Desy Kurniasari - Kamis, 02 Juli 2020 | 19:13
Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra
Dok. Kompas

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

“Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S. Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa,” ujar Boyamin dalam keteragannya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima MA karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.

“Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem keimigrasian yang diperoleh Djoko S Tjandra,” kata dia. (*)

Source :Kontan.co.idTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x