Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.
Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Sebelumnya, Serda Saputra anggota Babinsa Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat tewas usai mengalami luka tusuk.
Serda Saputra tertusuk saat menjalankan pengamanan lokasi karantina bagi pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia di sebuah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020).
Saat sedang berjaga, Serda Saputra mendengar ada keributan di lingkungan hotel.
Korban kemudian menghampiri lokasi dan bermakud hendak melerai orang-orang yang terlibat keributan.
Serda Saputra justru ditusuk.
Petugas keamanan lain yang ada di lokasi berusaha membawa Serda Saputra ke rumah sakit terdekat.