"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.
Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.
Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.
Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar