Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Blunder, Raperda Depok Kota Religius Kini Kembali Dibahas, Bapemperda Depok: Ini Problematik

Desy Kurniasari - Jumat, 03 Juli 2020 | 15:25
Gedung DPRD Kota Depok
Kompas.com

Gedung DPRD Kota Depok

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Pemerintah Kota Depok belakangan tengah berupaya menjadikan Kota Depok sebagai kota religius.

Upaya tersebut dilakukan agar sebisa mungkin meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke DPRD.

Melansir Kompas.com, raperda tersebut pada tahun lalu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warga, tahun ini Pemkot Depok kembali mengusulkannya ke parlemen raperda itu.

Baca Juga: 4 Jam Tengkurap di dalam Angkot, Bidan dan Perawat Ini Jadi Sasaran Rampok, Tengah Malam Diinjak Pelaku Padahal Baru Pulang Kerja

Kali ini, usulan itu lolos ke tahap pembahasan di DPRD Kota Depok meski diwarnai sejumlah kontroversi dalam prosesnya.

Tahun lalu, Raperda Kota Religus diusulkan Pemkot Depok ke Badan Musyawarah DPRD dengan rincian pasal-pasal yang problematik.

Sorotan publik begitu deras tahun lalu karena detail raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai aliran sesat dan perbuatan syirik.

Baca Juga: Salah Tapi Ngeyel, Anggota DPR Ini Marah-marah saat Diingatkan untuk Pakai Masker, Sopirnya Pukuli Karyawan Hotel Sampai Begini

Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ.

Pada Mei 2019, Pemerintah Kota Depok menjelaskan bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tidak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan kota religius.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x