Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pemerintah Kota Depok belakangan tengah berupaya menjadikan Kota Depok sebagai kota religius.
Upaya tersebut dilakukan agar sebisa mungkin meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke DPRD.
Melansir Kompas.com, raperda tersebut pada tahun lalu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warga, tahun ini Pemkot Depok kembali mengusulkannya ke parlemen raperda itu.
Kali ini, usulan itu lolos ke tahap pembahasan di DPRD Kota Depok meski diwarnai sejumlah kontroversi dalam prosesnya.
Tahun lalu, Raperda Kota Religus diusulkan Pemkot Depok ke Badan Musyawarah DPRD dengan rincian pasal-pasal yang problematik.
Sorotan publik begitu deras tahun lalu karena detail raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai aliran sesat dan perbuatan syirik.
Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ.
Pada Mei 2019, Pemerintah Kota Depok menjelaskan bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tidak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan kota religius.