Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Blunder, Raperda Depok Kota Religius Kini Kembali Dibahas, Bapemperda Depok: Ini Problematik

Desy Kurniasari - Jumat, 03 Juli 2020 | 15:25
Gedung DPRD Kota Depok
Kompas.com

Gedung DPRD Kota Depok

Baca Juga: Berdiri di atas Lahan 2000 Meter, Intip Mewahnya Rumah Anang Hermansyah dan Ashanty yang Akan Dijual, Nyaman Banget, Pantes Betah

Mendadak Hari Minggu lalu, voting kedua dilaksanakan dengan perwakilan fraksi lengkap, 13 orang. Pada voting kedua, 7 perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok diboyong ke paripurna.

Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak. Skor akhir 7 melawan 6. Dari hasil itu, maka Raperda Kota Religius dibawa ke Paripurna keesokan harinya.

PKB-PSI ubah sikap tapi tak diakomodasi

Menurut Ikravany, kontroversi berawal ketika Fraksi PKB-PSI menganulir persetujuan yang mereka berikan dalam voting hari Minggu. "Masalah muncul akhirnya di internal mereka sehingga malamnya mereka melakukan konsolidasi internal," ujar dia.

Baca Juga: Aksi Koboi Anggota DPRD Tulungagung Tuai Sorotan, Nekat Banting Botol Bir di Pendopo Gara-gara Tak Sabar Menunggu Kedatangan Bupati, Pegiat AMPTA: Dia Juga Menantang Duel Satpol PP

Senin, sebelum paripurna dihelat, badan musyawarah dewan menggelar rapat. "Dalam rapat itu, anggota fraksi PKB-PSI menyampaikan surat resmi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi. Isinya mencabut atau menganulir keputusan voting mereka sendiri yang hari Minggu, dari mendukung jadi menolak," kata Ikravany.

Ia berujar, perdebatan sengit di rapat badan musyawarah, tetapi buntu. Badan musyawarah memutuskan untuk membawa Raperda Kota Religius ke paripurna, termasuk surat dari fraksi PKB-PSI untuk diputuskan. Di Paripurna, lanjut Ikravany, kontroversi mencuat.

"Ada upaya yang dimulai dan diamini pimpinan DPRD, bahwa surat itu dibacakan tetapi tidak bisa mengubah hasil. Ini problematik, artinya tidak diakui hak Fraksi PKB-PSI untuk mengubah keputusan politiknya sendiri," ujar dia.

"Padahal kan yang dia (Fraksi PKB-PSI) tarik bukan keputusan 13 orang, tapi keputusannya dia sendiri. Itu kan haknya PKB-PSI. Kedua, tidak ada satupun produk alat kelengkapan dewan yang bersifat final sebelum masuk ke paripurna. Sebelum diputuskan oleh paripurna, ya apapun bisa terjadi karena masih bersifat rancangan," tambah Ikravany.

Baca Juga: Selama Ini Tinggal di Zona Merah, Ayu Ting Ting Justru Kepergok Boyong Keluarga Liburan ke Zona Hijau Puncak, Sang Biduan Gercep Beri Pembelaan Saat Panen Kritikan: Sudah Izin ke RT dan RW!

Ia mempertanyakan langkah pimpinan DPRD tak mengakomodasi perubahan sikap Fraksi PKB-PSI yang telah dilayangkan melalui surat resmi. Padahal, perubahan sikap itu sangat menentukan nasib Raperda Kota Religius. Jika sikap Fraksi PKB-PSI diakomodasi, di atas kertas Raperda Kota Religius gagal lolos ke parlemen.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x