Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Blunder, Raperda Depok Kota Religius Kini Kembali Dibahas, Bapemperda Depok: Ini Problematik

Desy Kurniasari - Jumat, 03 Juli 2020 | 15:25
Gedung DPRD Kota Depok
Kompas.com

Gedung DPRD Kota Depok

Tahun ini, draf berisi pasal-pasal secara rinci itu tak lagi disertakan. Pemkot Depok hanya mengusulkan garis besar raperda dalam bentuk naskah ringkas/executive summary.

Dilansir dari Kontan.co.id, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Religius masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) tahun 2021. Padahal, raperda Depok Kota Religius pernah ditolak di DPRD tahun lalu.

Baca Juga: Bikin Merinding Warga, Bola Api yang Melayang di Langit Depok Berhasil di Temukan Polisi, Dikira Banaspati Mencari Mangsa, Ternyata Hal Ini

Kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman. "Akhirnya masuk dalam rancangan propemperda (2021)," ujar pria yang akrab disapa Ikra itu saat dihubungi, Rabu kemarin.

Raperda Depok Kota Religius yang dianggap memberi ruang bagi pemerintah mencampuri urusan privat warganya itu sudah diusulkan Pemerintah Kota Depok tahun 2019. Akan tetapi, usulan tersebut mentah sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.

Tahun ini, Pemkot Depok menempuh upaya berbeda demi meloloskan raperda kontroversial itu ke parlemen. Mereka tak lagi mengusulkannya lewat badan musyawarah dewan tetapi melalui disposisi langsung Ketua DPRD Depok, Yusufsyah Putra, pada menit jelang rapat pembahasan semua raperda di Bapemperda, Kamis lalu.

Baca Juga: Titip Anak Supaya Diterima Sekolah Negeri dengan Surat Berkop DPRD, Forum Aksi Guru Ancam Bakal Buat Jera Oknum Dewan: Kami Tak Segan Mengekspose, Biar Malu!

Pimpinan DPRD Kota Depok sejak 2019 adalah kader PKS, partai yang juga menguasai eksekutif di Kota Depok. Ikravany tak menampik dugaan bahwa mekanisme via disposisi Ketua DPRD Kota Depok itu dilakukan agar Raperda Kota Religius tak mentah untuk kali kedua. "Nampaknya memang begitu. Mereka mau colong-colongan saja," ujar Ikravany.

Voting dua kali

Ikravany menceritakan proses Raperda Kota Religius itu lolos ke tahap pembahasan di parlemen. Bapemperda membahas naskah Raperda Kota Religius bersama dengan presenter dari perwakilan Sekretariat Daerah Kota Depok. Dari hasil paparan dan tanya jawab, sejumlah aspek dalam raperda itu dianggap masih lemah oleh sebagian perwakilan fraksi di Bapemperda.

Akibatnya, pada rapat pengambilan keputusan, Bapemperda pun terpecah dalam hal menyepakati raperda itu dibawa ke Rapat Paripurna. Gagal musyawarah mufakat, pengambilan keputusan pun dilakukan secara voting.

Dalam voting, skor berkedudukan imbang (6 vs 6) antara perwakilan fraksi yang menyetujui dan menolak Raperda Kota Religius dibawa ke rapat paripurna. Satu perwakilan fraksi absen hari itu. "Menurut tata tertib DPRD, maka harus voting kedua dalam waktu 1x24 jam," kata Ikravany.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x