Gridhot.ID - Sebagian masyarakat masih mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik.
Padahal, pemakaian bisa dibilang biasa-biasa saja.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun memberi tanggapan.
Terkait adanya sejumlah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau tagihan tidak sesuai dengan kwh meter. PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang.
Executive Vice President Corporate communication & CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, bahwa adanya kenaikan tagihan berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya. Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.
"Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan," terangnya, Jumat (3/7/2020). Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.
Baca Juga: PLN Kembali Buka Subsidi, Gratiskan langganan Listrik untuk Bulan Juli, Berikut Syaratnya
Agung bilang, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi, skema ini menggunakan pola 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60% sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20% dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Dan untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan di Media, kata Agung berikut kami sampaikan perhitungannya:
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568