Dan untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan di Media, kata Agung berikut kami sampaikan perhitungannya:
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,
Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar = 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yg mesti dibayar adalah sebesar = Rp504.296. Naik sebesar =Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344%
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40% (Rp 390.728 x 40%) = Rp156.291 sehingga tagihan plg hanya sebesar = Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60% akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agust dan Sept masing2 sebesar 20% atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar = 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi = Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ sebesar 3% dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3% x Rp 281.216 = 8.436), maka Tagihan total sebesar Rp 367.798,-
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar