Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan dan selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.
Eko Adi Putranto disidangkan secara In Absentia, tidak dapat di eksekusi badan sesuai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 Nopember 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.
Selain Eko Adi Putranto, ada kasus yang maha dahsyat dan bersejarah di Indonesia yakni buron Eddy Tansil.
Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)
Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong adalah taipan yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953. Jabatan Terakhir Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong adalah Pemilik Golden Key Group.
Nilai Korupsi Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong pada masa pemerintahan Presiden Soeharto ini mencapain Rp 9 triliun.
Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996.
Saat itu Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$ 565 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu yang didapatkan Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong melalui kredit Bank Bapindo kepada grup perusahaan Golden Key Group.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar