Modusnya, ia meminta Nv menghubungi orang-orang yang sudah melakukan kekerasan seksual kepadanya.
Korban pun memberi nama: L, E, K, D dan A.
RM kemudian meminta Nv menghubungi nama-nama tersebut.
Korban menghubungi D dengan alasan untuk meminta dijemput, sewaktu D menjemput korban, RM dan DA menangkap keduanya dan ditanyai apakah D pernah melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya D dimintai uang denda sebesar Rp 5 juta, yang kemudian dilakukan perdamaian.
Terakhir, DA kembali memerkosa Nv pada Juni 2020.
Saat itu, DA menginap di rumah korban dengan alasan akan mendaftarkan korban di SMP.
"Tidak hanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban, tapi juga eksploitasi terhadap korban. Kami berharap tersangka dan keluarganya berlaku kooperatif, segera menyerahkan diri kepada polisi," imbuh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Mulyawan.
Sampai berita ini diturunkan, terdapat kabar jika DA sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
DA memang melarikan diri setelah kasus pemerkosaannya mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui informasi tersebut.