Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikejar Negara, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Mulai Terendus Keberadaannya, Kejagung: Kita Melakukan Pelacakan

Desy Kurniasari - Kamis, 16 Juli 2020 | 09:25
'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Kemudia Kabur Keluar Negeri Dengan Santai
Kolase Djoko Tjandra

'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Kemudia Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

Petugas tersebut hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan.

Oleh karenanya, menurut Mendagri, petugas Dukcapil itu tak menyalahi aturan. Sebab, data kependudukan tak memuat informasi yang menunjukkan status seseorang sebagai buronan.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Sampai Buat Negara Kewalahan, Djoko Tjandra Ternyata Santai Total Saat Bikin e-KTP di Kelurahan Grogol, Datang Layaknya Warga Biasa Sambil Dikawal 3 Sosok Ini

Petugas Dukcapil hanya menjalankan tugas untuk melayani perekaman e-KTP secara baik dan cepat.

Mengutip Kontan.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri keberadaan buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Kabar terakhir Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru lagi mengenai posisi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Djoko Tjandra Mulus Bikin e-KTP di Kantor Kelurahan Meski Punya Status Sebagai Buronan, Bahkan Tak Ada Satu Jam Sudah Jadi

"Kami baru dapat informasi kalau keberadaan yang bersangkutan ada di Malaysia, belum bergerak lagi. Tapi kita masih bergerak untuk melakukan pelacakan," kata Burhanuddin di Jakarta (15/7/2020).

Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Asri Agus Putra, Rabu (15/7/2020) mengatakan Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung sudah terpidana, ketika telah divonis atau memiliki kekuatan hukum tetap lalu kabur dan melarikan diri ke luar negeri.

"Sejak itu kita lakukan pengejaran," katanya.

Menurut Asri, sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, sejak itu pula Kejati DKI Jakarta bersama jajaran Kejari lainnya berusaha untuk menangkapnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra 10 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Buron Kasus Korupsi Ini Mendadak Muncul Lagi Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi!

Source :Kompas.comAntaraKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x