Petugas tersebut hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan.
Oleh karenanya, menurut Mendagri, petugas Dukcapil itu tak menyalahi aturan. Sebab, data kependudukan tak memuat informasi yang menunjukkan status seseorang sebagai buronan.
Petugas Dukcapil hanya menjalankan tugas untuk melayani perekaman e-KTP secara baik dan cepat.
Mengutip Kontan.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri keberadaan buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Kabar terakhir Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru lagi mengenai posisi Djoko Tjandra.
"Kami baru dapat informasi kalau keberadaan yang bersangkutan ada di Malaysia, belum bergerak lagi. Tapi kita masih bergerak untuk melakukan pelacakan," kata Burhanuddin di Jakarta (15/7/2020).
Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Asri Agus Putra, Rabu (15/7/2020) mengatakan Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung sudah terpidana, ketika telah divonis atau memiliki kekuatan hukum tetap lalu kabur dan melarikan diri ke luar negeri.
"Sejak itu kita lakukan pengejaran," katanya.
Menurut Asri, sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, sejak itu pula Kejati DKI Jakarta bersama jajaran Kejari lainnya berusaha untuk menangkapnya.