Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut.
Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dicopot Kapolri Gegara Bikin Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra"