Hasilnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.
Setelah diperiksa, Brigjen Prasetijo Utomo dilaporkan mendadak darah tinggi. Argo menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) seharusnya yang bersangkutan dijadwalkan menjalani upacara penyerahan jabatan di Bareskrim Polri.
Namun, kegiatan penyerahan jabatan tersebut diwakilkan karena Brigjen Prasetijo mendadak jatuh sakit. Dokter yang menanganinya pun tak mengizinkan Prasetijo mengikuti acara serah terima jabatan itu.
Bahkan karena tekanan darahnya cukup tinggi, Argo menambahkan, Prasetijo dilarang berdiri untuk sementara waktu.
“Pak Prastijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati, tensi darahnya tinggi,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Berinisial CW Diciduk Polisi Karena Narkoba, Benarkah Catherine Wilson?
Menurut Argo, hingga saat ini Prasetijo masih menjalani pemeriksaan oleh tim dokter. Sejauh ini, belum dapat diinformasikan lebih lanjut mengenai detil kondisi penyakit yang diderita jenderal polisi itu.
"Dokter yang lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Ini juga sementara dirawat di RS Kramat Jati," kata Argo.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Listyo pun mengaku telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut.