Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bebaskan Djoko Tjandra Kelayapan, Brigjen Prasetijo Utomo Kini Bernasib Makin Miris Setelah Jabatannya Dicopot Kapolri, Masuk Rumah Sakit dan Terancam Meringkuk Malu di Balik Jeruji Besi

None - Jumat, 17 Juli 2020 | 18:13
Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra
Tribunnews.com

Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra

Gridhot.ID - Djoko Tjandra kini membuat nasib beberapa pejabat di ujung tanduk.

Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo yang ikut membatunya bebas ke mana-mana.

Perjalanan karier Brigjen Prasetijo Utomo mendadak redup setelah aksinya membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, ketahuan dan bocor ke publik.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo adalah orang dalam di Bareskrim Polri yang membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Berbekal surat jalan itulah, Djoko Tjandra melenggang bebas bisa bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Selatan. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Baca Juga: Kepincut Wanita yang Tampak Mirip dengan Mantan Istrinya, Sosok Suami Pertama Ririn Ekawati Rupanya Bukan Orang Biasa, Pemilik Kerajaan Bisnis dan Putra Menteri di Era Orde Baru

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memilih mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan tersebut karena Brigjen Prasetijo Utomo dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.

“Surat jalan (Djoko Tjandra) untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dikeluarkan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/6/2020).

Usai dicopot dari jabatannya, kata Argo, Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Jadi Langganan Timur Tengah Sampai Afrika, PT Pindad Punya Produk Persenjataan dengan Kualitas Tingkat Dunia yang Luar Biasa, Sampai Dipakai untuk Misi Perdamaian Dunia, Berikut Daftarnya

Hasilnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.

Setelah diperiksa, Brigjen Prasetijo Utomo dilaporkan mendadak darah tinggi. Argo menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) seharusnya yang bersangkutan dijadwalkan menjalani upacara penyerahan jabatan di Bareskrim Polri.

Namun, kegiatan penyerahan jabatan tersebut diwakilkan karena Brigjen Prasetijo mendadak jatuh sakit. Dokter yang menanganinya pun tak mengizinkan Prasetijo mengikuti acara serah terima jabatan itu.

Bahkan karena tekanan darahnya cukup tinggi, Argo menambahkan, Prasetijo dilarang berdiri untuk sementara waktu.

“Pak Prastijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati, tensi darahnya tinggi,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Berinisial CW Diciduk Polisi Karena Narkoba, Benarkah Catherine Wilson?

Menurut Argo, hingga saat ini Prasetijo masih menjalani pemeriksaan oleh tim dokter. Sejauh ini, belum dapat diinformasikan lebih lanjut mengenai detil kondisi penyakit yang diderita jenderal polisi itu.

"Dokter yang lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Ini juga sementara dirawat di RS Kramat Jati," kata Argo.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Listyo pun mengaku telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut.

Baca Juga: SIKM Sudah Tak Berlaku Lagi, Masyarakat yang Ingin Masuki DKI Jakarta Kini Harus Dites Kejujuran, Ini Caranya

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain.”

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo Utomo oleh Divisi Propam Polri.

Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia kini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Baca Juga: Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

Proses penyerahan jabatan dari Prasetijo kepada Kabareskrim juga baru selesai dilakukan. Namun, dalam upacara tersebut, Prasetijo diwakilkan karena sedang sakit.

"Yang jelas tidak terkait dengan masalah Covid-19, lebih kepada gangguan kesehatan lain," ujar Listyo.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo disebut bersekongkol dengan Djoko Tjandra saat sang buronan hendak menginjakkan kaki di Indonesia.

Persekongkolan tersebut terbongkar setelah surat jalan yang dibuat Prasetijo itu bocor ke publik. Saat ditelusuri, didapati nama Brigjen Prasetijo Utomo karena dirinyalah yang menandatangani surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Nasib Brigjen Prasetijo Utomo: Dicopot dari Jabatannya Lalu Masuk Rumah Sakit, Kini Terancam Pidana.

(*)

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x