Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain.”
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo Utomo oleh Divisi Propam Polri.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia kini telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Proses penyerahan jabatan dari Prasetijo kepada Kabareskrim juga baru selesai dilakukan. Namun, dalam upacara tersebut, Prasetijo diwakilkan karena sedang sakit.
"Yang jelas tidak terkait dengan masalah Covid-19, lebih kepada gangguan kesehatan lain," ujar Listyo.
Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo disebut bersekongkol dengan Djoko Tjandra saat sang buronan hendak menginjakkan kaki di Indonesia.
Persekongkolan tersebut terbongkar setelah surat jalan yang dibuat Prasetijo itu bocor ke publik. Saat ditelusuri, didapati nama Brigjen Prasetijo Utomo karena dirinyalah yang menandatangani surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Nasib Brigjen Prasetijo Utomo: Dicopot dari Jabatannya Lalu Masuk Rumah Sakit, Kini Terancam Pidana.
(*)