Gridhot.ID - Kabar baru di dunia pemerintahan Indonesia.
Badan Intelijen Negara atau BIN kini resmi berada di bawah Presiden.
Aturan mainnya tertuang di Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015. Dalam aturan terbaru, BIN dicoret dari tugas koordinasi Kemenko Polhukam.
Itu sesuai dengan profil BIN: hanya melayani single client, yaitu Presiden. "BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Sabtu (18/7).
Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
Masih menurut UU No. 17/2011, intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini juga peringatan dini. Ini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.
Melansir laman resmi BIN, Badan Intelijen Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Penyelenggara intelijen negara lainnya, yaitu intelijen TNI, intelijen Kepolisian, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, wajib berkoordinasi dengan BIN.
Sejarah BIN