Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Ini 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Selalu Diburu Polisi di Jalanan, Siap-siap Kena Tilang

None - Rabu, 22 Juli 2020 | 10:42
Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi
Instagram/ntmcpolri

Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi

GridHot.ID - Anda tidak bisa sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaran bermotor.

Sebab, jika salah memodifikasi, bisa saja polisi akan memberhentikan kendaraan Anda.

Kenapa?

Baca Juga: Seenak Jidat Isi Bensin Tak Mau Bayar, 6 ABG Diduga Begal di Semarang Ini Malah Acungkan Pedang, Ini Penuturan Saksi

Dilansir dari kompas.com, pemerintah telah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Tak Tahu Diuntung, Dapat Bantuan Uang Berobat Rp 50 Juta Agar Istrinya Sembuh dari Kanker, Suami Kinem Malah Pakai Duit Sumbangan untuk Beli Motor dan Sapi, Ini yang Terjadi Setelah Relawan Tahu Kelakuannya

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x