GridHot.ID - Anda tidak bisa sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaran bermotor.
Sebab, jika salah memodifikasi, bisa saja polisi akan memberhentikan kendaraan Anda.
Kenapa?
Dilansir dari kompas.com, pemerintah telah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar