Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Ini 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Selalu Diburu Polisi di Jalanan, Siap-siap Kena Tilang

None - Rabu, 22 Juli 2020 | 10:42
Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi
Instagram/ntmcpolri

Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi

Baca Juga: Hebohkan Medsos Memelas Jadi Korban Donatur Bodong, Suami Penderita Kanker Asal Boyolali Ini Beri Klarifikasi: Maaf, Bantuan 50 Juta Sudah Saya Belikan Sapi dan Motor

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Dituding Kuasai Warisan Uje, Umi Pipik Bongkar Fakta Mengejutkan, Harta Segunung Peninggalan Suaminya Ternyata Jatuh ke Sosok Ini: Ada Saksinya!

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x