GridHot.ID - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil atau PNS
Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Walau begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13.
"Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Aturan pemberian gaji ke-13
Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.
Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.