"Gibran ikut kontestasi Pilkada Solo harus berkompetisi di dalam internal PDI-P untuk kemudian mendapat tiket Pilkada Solo untuk berkontestasi dan menarik simpati serta pilihan politik warga Solo untuk dipilih menjadi Wali Kota Solo," kata Basarah saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Basarah menegaskan, rekomendasi untuk Gibran tidak diberikan begitu saja.
Setelah mendapatkan rekomendasi pun, Gibran harus bekerja demi mendapatkan suara warga Solo. Ia mengatakan, rakyat yang akan menjadi penentu apakah Gibran akan duduk di kursi wali kota atau tidak.
"Dia (Gibran) harus mengikuti proses politik elektoral sejak di internal PDI-P serta masih harus melalui tahapan pemilihan oleh rakyat pada pencoblosan pilkada bulan Desember yang akan datang," ujar Basarah.
Menurut Basarah, Gibran memiliki hak politik yang sama seperti warga negara lainnya, yaitu hak untuk memilih dan dipilih.
Ia menuturkan, majunya Gibran sebagai calon Wali Kota Solo berlandaskan pada hak tersebut.
"Jangan sampai karena Gibran anak seorang presiden, lalu hak-hak politiknya dicabut. Padahal tidak seorang pun di dunia ini yang boleh memilih harus menjadi anaknya siapa," tuturnya.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar