Pria berusia 44 tahun tersebut juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian lantaran kepepet.
Ia mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang tetap sedangkan sang anak harus bersekolah dari rumah dan membutuhkan fasilitas untuk belajar daring.
"Baru kali ini (mencuri) sebelumnya enggak pernah," katanya, yang dikutip dari TribunLampung.co.id.
Kini Hermansyah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran mencuri laptop di kamar kos mahasiswa tersebut.
Pencurian tersebut diakui tersangka dilakukan saat rumah kontrakan korban di Jalan M Nur, Sepang Jaya, Labuhan Ratu dalam keadaan kosong pada Kamis (2/7/2020) lalu.
"Waktu saya masuk (kontrakan korban) orangnya gak ada," ujar Hermansyah.
Melakukan aksi seorang diri, Hermansyah berhasil masuk ke kamar kontrakan korban yang diketahui bernama Dedi Hardiansyah (21).
Sebelum masuk, Hermansyah merusak kunci gembok pintu dengan menggunakan batu dan obeng.
Lalu masuk menggasak satu unit laptop, ponsel, BPKB dan STNK milik korbannya.