Selain itu, sambung Chaidir, korban ini berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban di media sosial.
Korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Korban pun sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari.
Namun, aksi itu digagalkan aparat kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Corona.
Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.
Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Berawal dari Laporan Masyarakat"