"Lalu dibawa ke TKP jam 3 baru saya ditanya dan sebut pelaku, tambah parah perlakuan (oknum polisi), itu yang kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Di situ lah mulai, udah semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ada sembilan orang polisi yang menganiaya dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan.
Dari sembilan polisi tersebut ada yang dikenal oleh Sarpan.
"Sudah semua saya sampaikan, sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Ketika keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan sambil memegangi perutnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.
"Jadi saya ditanya masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapain (aniaya), berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.
Sarpan menyebutkan, dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.
"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu.Alasannya apa saya nggak tahu," ucapnya dengan suara pelan.
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti, membenarkan kehadiran kliennya untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi Pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.