Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu.Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut.Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan disidang disiplin.
"Mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan.Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.
Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.