Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cemarkan Nama Baik Ahok dan Puput Nastiti Devi, 2 Emak-emak Fans Veronica Tan Ini Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?

Desy Kurniasari - Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:42
Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tertangkap, BTP Tak Heran Orang Tersebut Punya Hubungan Dengan Veronica Tan: Biar Penyidik Bekerja Lebih Dulu Siapa Saja Pelaku dan Motifnya
Kolase Warta Kota/Budi Malau dan KOMPAS.com WISNU WIDIANTORO/LASTI KURNIA

Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tertangkap, BTP Tak Heran Orang Tersebut Punya Hubungan Dengan Veronica Tan: Biar Penyidik Bekerja Lebih Dulu Siapa Saja Pelaku dan Motifnya

"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.

Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penjarakan Dua Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf pada Tersangka yang Sudah Terlalu Tua dan Sakit-sakitan
Wartakota

Penjarakan Dua Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf pada Tersangka yang Sudah Terlalu Tua dan Sakit-sakitan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Kenal Secara Pribadi, Sahabat Ahok Bongkar Tabiat Asli Puput Nastiti Devi: Selalu Bersikap Gitu, Melihat Kanan Kiri

Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.

Baca Juga: Bukan Ahok, Sosok Ini Justru yang Kuatkan Puput Nastiti Devi Saat Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Veronica Tan, Istri BTP: Selalu Mengajarkan Kesabaran

Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya. (*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x