"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Bahkan katanya tersangka EJ diketahui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.
"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar