LaporanWartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
Adapun penghinaan yang dialami Ahok, yakni berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Diberitakan Gridhot sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020)
Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.
"Sementara EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta," kata Yusri.
Ia menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri.
Penghinaan pada Ahok dan keluarga kecilnya bersaa Puput
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers.
Veronica adalah mantan istri Ahok.
"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Bahkan katanya tersangka EJ diketahui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.
"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penjarakan Dua Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf pada Tersangka yang Sudah Terlalu Tua dan Sakit-sakitan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.
Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya. (*)