Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"
(*)