Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.
Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.
Selain karena foto tersebut, Kejagung juga membuktikan Pinangki telah melanggar disiplin.
Pasalnya, Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Berdasarkan profil Linkedin, Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, Jaksa Pinangki melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006.
Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulSuami Jaksa Pinangki Sirnamalasari, Kombes Yogi Yusuf Diminta Untuk Diperiksa Terkait Kasus Istrinya(*)