Gridhot.ID - Freddy Wijaya memang sudah mencabut gugatannya.
Anak pendiri Sinar Mas Group, Freddy Wijaya langsung angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut," jelas Freddy kepada wartawan, Senin (3/8).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.
Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.
"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).
Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar