Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Koruptor Tak Bisa Cari Jalan Tikus Lagi, MA Keluarkan Aturan Baru untuk Hukum Para Maling Duit Rakyat

None - Selasa, 04 Agustus 2020 | 21:25
LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!
ILUSTRASI/Grafis Tribun Pekanbaru

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara Atas Skandal 1MDB, Najib Razak: Ini Jelas Bukan Akhir dari Dunia!

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.

Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Baca Juga: Tilep Duit Negara Rp 202 Miliar Pakai Modus Proyek Fiktif Waskita Karya, Desi Arryani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Sempat Jadi Direktur Jasa Marga, Segini Harta Kekayaannya

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x