Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.
Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah
Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:
Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.