Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar