Gridhot.ID - Unggahan Jerinx SID di akun Instagram yang menyebut IDI kacung WHO berbuntut panjang.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Ia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosial.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
Keresahan Jerinx SID
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta agar unggahan tersebut dibaca secara utuh dan jernih.
Unggahan itu merupakan pertanyaan yang ditujukan ke IDI sebagai sebuah organiasi profesi yang mengedepankan kemanusiaan.
Gendo mengatakan unggahan itu berawal dari keresahaan Jerinx yang mana ada syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Jerinx menilai, syarat tersebut merugikan masyarakat karena bisa memperlambat penanganan.
Dalam unggahannya, Jerinx mencontohkan ada seorang ibu melahirkan yang kemudian telat mendapat pelayanan karena rapid test.
Sehingga, Jerinx berpandangan perlu menyuarakan dan mempertanyakan sikap dan tanggapan IDI.
Sebab, menurut kliennya, kebijakan tersebut merugikan warga yang butuh layanan kesehatan.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata Gendo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Gendo mengatakan, kliennya menghormati langkah hukum yang ditempuh IDI Bali.
Jika tak ada kepentingan yang mendesak, Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kalau IDI merasa ini menghina tanpa upaya klarifikasi, evaluasi, dan refleksi, ya silakan, kami siap menghadapinya," kata dia.
Tanggapan Jerinx
Menanggapi hal tersebut, Jerinx mengaku siap memenuhi panggilan Polda Bali.
"Siap (dipanggil). Silakan ke lawyer saya Gendo ya," kata Jerinx, melalui pesan WhatsAppp, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, Gendo mengatakan kliennya tak pernah berniat menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik IDI.
"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian Terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx SID Resah."
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar