Setelah ditikam, Harya menyampaikan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan saat dalam perjalanan karena luka tikam yang cukup parah.
Harya menambahkan, pelaku AS sudah ditangkap oleh tim Puma Polres Bima Kota. Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Lama Pacaran Tapi Ditolak Saat Melamar, Seorang Dosen Kesal Tikam Mahasiswanya Hingga Tewas.
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar