Polisi juga membuka handphone korban, dan menemukan percakapan lewat WhatsApp antara Rini dan M tentang tentang utang piutang.
Rini diketahui menagih utang kepada suaminya senilai Rp 37 juta.
Jaminan atas utang itu adalah mobil L300 beserta kuncinya yang diparkir di rumah korban.
Iptu Rifki mengungkapkan, perkelahian antara M dengan korban dimulai saat istri sirinya itu memukul M dengan sebuah balok.
"Pengakuan pelaku, saat serangan kedua, M memegang tangan korban, lalu membuat korban tidak lagi menyerang," jelas Rifki.
Tetangga dengar suara cekcok dari malam hingga subuh
Polisi juga mendapatkan pengakuan dari sejumlah tetangga tentang suara keributan dari rumah Arini.
Bahkan percekcokan keduanya terdengar dari malam hingga subuh hari.
Penetapan tersangka juga dilakukan karena kecurigaan yang kuat atas peristiwa yang terjadi serta jawaban M yang terkesan berbelit-belit.
"Dugaan pelaku tunggal, jadi kita tidak mau berspekulasi macam-macam," pungkas Rifki.