Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kini bisa menghirup udara bebas.
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang itu kini telah dinyatakan bebas murni.
Ia dinyatakan bebas setelah sebelumnya menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Melansir Wartakotalive.com, M Nazaruddin, yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan, setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020, dan berakhir pada 13 Agustus 2020 hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews, Kamis (13/8/2020).
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.