"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews, Kamis (13/8/2020).
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK."
"Di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya, karena menaati aturan yang ditetapkan.
Source | : | Antara,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar