Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hirup Udara Bebas, Ini yang Bakal Dilakukan Nazaruddin Usai Keluar Penjara, Eks Narapidana Korupsi Wisma Atlet Hambalang: Biar Allah yang Mengatur Jalannya

Desy Kurniasari - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:00
Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8/2020)
Kompas.com

Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8/2020)

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," tuturnya.

Dilansir GridHot dari Antara, eks narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara.

"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.

Baca Juga: Suaminya Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Barbie Kumalasari Pamer Pacar Baru: Aku Nggak Tau Masih Lanjut Sama Galih Atau Enggak

Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.

"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.

"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8/2020) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.

Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.

Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Source :AntaraWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x