Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasang Badan, Tamara Bleszynski Rela Ngemis Maaf ke IDI Demi Jerinx SID: Kalau Kau Memang Dokter Sejati, Kau Akan Mengerti...

None - Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:13
Tamara Bleszynski dan Jerinx SID
Kompas.com dan Instagram Tamara Bleszynski

Tamara Bleszynski dan Jerinx SID

Tamara merasa apa yang dilakukan Jerinx dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sangat tidak berimbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang ," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya dikutip Tribunnews.com, Kamis, (13/8/2020).

Baca Juga: Gara-gara Ditagih Utang Rp 37 Juta Oleh Istrinya Sendiri untuk Modal Cerai, Pria Ini Bunuh Istri Muda Sampai Mayatnya Digantung di Samping Truk, Bini Pertama Hanya Bisa Saksikan Perkelahian Pelaku di Rumah

Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," ucap Tamara.

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," lanjutnya.

Sekedar informasi, Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.

Baca Juga: Balikpapan Hingga Rembang, Muncul Klaster-klaster Baru Penyebaran Corona di Sekolah Usai Dinyatakan Kembali Dibuka, Guru dan Murid SMP/SMA Jadi Korbannya

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Terkait ucapannya kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar.

Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Source :Gridpop.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x