Kasus tersebut terbongkar, saat team Hunter, Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan patroli hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu bertemu dengan pelaku dan seorang anak laki-laki sedang duduk. Namun saat itu kepala sang anak tersebut berada di paha pelaku.
Kemudian ketika didekati dan diperiksa petugas, pelaku panik dan hendak kabur. Ternyata saat itu celana pelaku dalam posisi terbuka.
Mengetahui hal tersebut dan diduga berbuat mesum pelaku pun langsung diamankan.
Dilansir dari Tribun Sumsel, saat digerebek dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, kedua orang ini kepergok Tim Hunter di sebuah semak-semak di Jakabaring, Kamis (13/8/2020) pukul 23.30.
Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk N, sedangkan N diketahui merupakan anak jalanan.
Source | : | Tribun Sumsel,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar