Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.
Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan N di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam. RN mengaku, N menghampirinya dan meminta uang.
"Dia (N) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.
Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari. Di sana, ia memaksa N melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.
"Sudah dua kali" ujar R mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. (*)
Source | : | Tribun Sumsel,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar